Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah militer Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Sidang yang dilakukan oleh BPUPKI dua kali saja yaitu Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945. Panitia yang dibentuk oleh BPUPKI adalah sebagai berikut:
1. Panitia Perumus yang bernggotakan 9 orang sehingga panitia ini disebut juga sebagai Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sembilan orang tersebut antara lain:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Mr. Ahmad Subarjo
5) Abdulkahar Muzakir
5) Abdulkahar Muzakir
6) Mr. Muhammad Yamin
7) Abikusno Cokrosuyoso
8) Haji Agus Salim7) Abikusno Cokrosuyoso
9) K. H. A. Wachid Hasyim
2. Panitia Perancang Undang Undang Dasar yang ketuanya adalah Ir. Soekarno. Panitia tersebut lalu membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang mana ketuanya adalah Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, yang ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang ketuanya adalah Abikusno Cokrosuyoso.
Kedua panitia telah menghasilkan hal-hal berikut di dalam melaksanakan tugasnya:
a. Panitia Perumus telah berhasil menyusun naskah dari Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945. Rancangan Pembukaan UUD tersebut lalu dikenal sebagai Piagam Jakarta yang mana Piagam Jakarta tersebut terdiri atas 4 alinea. Pada alinea 4 terdapat adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia Perancang Undang Undang Dasar telah menghasilkan suatu susunan rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
BPUPKI sesudah menyelaesaikan tugasnya maka kemudian BPUPKI dibubarkan digantikan dengan badan yang baru yang bernama Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI) yang terbentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua dari PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta adalah sebagai wakilmya.
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan mengambil keputusan sebagai berikut:
- Menetapkan dan juga mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada alenia keempat
- Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
- Memilih ketua PPKI sebagai Presiden & wakil PPKI sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI tersebut terdiri atas dua bagian antara lain 1). "Pembukaan" yang terdiri atas 4 alinea dan 2). bagian ”Batang Tubuh UUD” yang terdiri atas 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal & Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Untuk rumusan Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara terdapat pada Pembukaan UUD 1945.
Berbagai Rumusan Pancasila
- Rumusan pertama (Mr. Muh. Yamin, yang secara lisan dikemukakan tanggal 29 Mei 1945) : Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
- Rumusan kedua (Mr. Muh. Yamin, yang secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kebangsaan p'satuan Indonesia; Rasa kemanusiaan yg adil & beradab; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rkyt Indonesia.
- Rumusan ketiga (Dr. Supomo, pada tgl 31 Mei 1945) : P'satuan; Kekeluargaan; Mufakat & Demokrasi; Musyawarah; Keadilan Sosial.
- Rumusan keempat (Ir. Soekarno, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945) : Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan yg b'kebudayaan (Ketuhanan Yg Maha Esa, Ketuhanan yg berperadaban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar